OM SWASTYASTU
Dalam materi ini dijelaskan suatu tata cara perkawinan umat hindu yang ada dilombok.
Suatu sistim perkawinan umat hindu bali yang ada dilombok,dimana sebagian besar masih menganut sistim perkawinan yang dipengaruhi oleh budaya suku sasak yang sangat dikenal dengan sistim kawin lari.Sistim kawin lari yang dimaksud adalah suatu proses perkawinan yang mana pihak laki-laki melarikan pihak perempuan yang didasari kesepakatan oleh kedua pihak karena memang saling mencintai dan bertekad untuk melanjutkan hubungan cinta mereka ke jenjang pernikahan/berumah tangga.yang mana tradisi ini sudah ada sejak zaman kerajaan karang asem di lombok, dan sistim perkawinan seperti yang tersebut diatas dibenarkan oleh aturan atau hukum adat yang berlaku di pulau lombok.Adapun urutan-urutan atau kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga calon mempelai laki-laki adalah :
1.MESELABAR
2.MEPERADANG/PERADANG
3.PEKENA
4.PELEDANG
5.PEDEWASAAN/NGATURANG DEWASA
6.NYONGKOL/MEPAMIT
1.MESELABAR
Yang dimaksud dengan meselabar disini adalah ketika pihak laki-laki melarikan wanita/gadis yang akan jadi calon istrinya yang didasari oleh kesepakatan mereka berdua karena memang saling mencintai dan sama-sama ingin melanjutkan hubungan mereka kejenjang pernikahan, maka pihak keluarga laki-laki wajib hukumnya mengirim utusan kepada pihak keluarga perempuan guna menyampaikan bahwa anak gadisnya telah diambil rangkat untuk dinikahi oleh sipihak laki-laki, biasanya hal ini dilakukan pada hari itu selambat-lambatnya jam delapan malam-sepuluh malam sebelum 24 jam, dimana hal ini dimaksudkan agar pihak keluarga perempuan tidak kebingungan mencari anak gadisnya dan ini juga dimaksidkan agar tidak melanggar hukum nasional yang berlaku, karena jika hal ini tidak dilakukan sebelum 24 jam maka pihak keluarga perempuan bisa saja melaporkan hal ini kepada pihak berwajib yang dikatagorikan sebagai penculikan.
2.PERADANG/MEPERADANG
Yang dimaksud dengan meperadang adalah langkah selanjutnya yang mana pihak keluarga laki-laki wajib hukumnya harus mengirimkan utusannya kerumah keluarga pihak perempuan untuk menyampaikan bahwa setelah tiga hari anak gadisnya diambil rangkat oleh pihak laki-laki telah diselenggarakan upacara mesayut ketelun/mesayut tiga hari, Yang biasanya dipuput oleh pinandita atau pandita yang ditunjuk oleh keluarga pihak laki-laki, mesayut ketelun ini harus dilakukan oleh kedua calon mempelai dirumah keluarga pihak laki-laki sebagai wujud rasa serius dan rasa bertanggung jawabnya calon mempelai laki-laki atas keinginannya untuk membina rumah tangga atau memasuki masa grehasta.
Disini seorang utusan yang dikirim oleh keluarga pihak laki-laki harus benar-benar mengerti seluk-beluk atau adat-istiadat yang berlaku baik didaerah tempat tinggal laki-laki maupun didaerah tempat tinggal keluarga dari pihak perempuan, sehingga akan memudahkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan, karena banyak aturan-aturan yang berlaku ditiap desa atau daerah dengan aturan yang berbeda-beda, ada yang melakukan pengiriman utusan setiap tiga hari sekali, ada juga yang lima hari sekali, tujuh hari sekali, atau sepuluh hari sekali.
Disinilah peran utusan sangatlah penting untuk melobi keluarga pihak perempuan untuk mencapai kesepakatan yang tidak memberatkan kedua belah pihak atau salah satu pihak, umpamanya jika dipakai tiap tiga hari sekali mengirim utusan tentunya akan sangat repot bagi keluarga pihak laki-laki karena terlalu cepat, begitu juga jika yang dipakai sepuluh hari maka sangat merugikan pihak laki-laki.Yang dimaksud merugikan disini adalah dimana calon mempelai laki-laki atau kedua mempelai belum boleh keluar sebelum ngelungsur ledang atau sebelum diizinkan oleh keluarga pihak perempuan, tentunya kedua calon mempelai tidak bisa keluar beraktivitas untuk bekerja dll, karena ngelungsur ledang ini adalah langkah tahap keempat setelah melalui meselabar, peradang, pekenat, barulah ngelungsur ledang.
Agar tidak merugikan salah satu pihak biasanya utusan yang dikirim oleh pihak laki-laki akan bertanya aturan mana yang berlaku didaerah tempat tinggal keluarga pihak perempuan dan sang utusan akan sangat berusaha meminta kebijakan dari pihak keluarga perempuan untuk memakai aturan yang 5 hari atau 7 hari sekali keluarga pihak laki-laki mengirim utusan.
3.PEKENAK
Berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh utusan terdahulu maka keluarga pihak laki-laki wajib mengirim utusannya kembali kepada keluarga pihak perempuan guna menyampaikan permohonan maaf dari kedua calon mempelai yang karena seang dimabuk asmara sehingga calon mempelai perempuan meninggalkan rumah tanpa berpamitan terlebih dahulu kepada kedua orang tua dan yang lainnya, dimana hal ini menyebabkan kedua orang tua calon mempelai wanita dan keluarga besarnya merasa sangat kecewa dan merasa sangat kehilangan sekali atas kejadian tersebut, disinilah peran utusan sangatlah penting untuk melobi keluarga pihak perempuan agar bisa memaklumi dan mengiklhaskan kepergian anak gadisnya sehingga tidak ada lagi rasa kecewa ataupun rasa kehilangan di keluarga pihak perempuan.Utusan biasanya menyampaikan permohonan maaf dan permakluman yang berulang-ulang kepada keluarga pihak perempuan dengan harapan untuk mendapatkan kemudahan pada saat yang akan datang.Tujuan dari pekenak ini adalah agar kedua orang tua atau keluarga besar pihak perempuan merasa lega dan iklhas melepas kepergian anak gadisnya.
4.PELEDANG/NGELUNGSUR LEDANG
Peledang ini adalah langkah keempat setelah melalui proses selabar, peradang, pekenak.Maka pihak keluarga calon mempelai laki-laki berkewajiban mengirim utusannya kembali kepada pihak keluarga calon mempelai wanita.Disini utusan kembali menyampaikan permohonan maaf dari kedua calon mempelai atas tindakan mereka yang telah membuat kedua orang tua dan keluarganya merasa kecewa dan merasa kehilangan.Utusan yang dikirim oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki akan berusaha semampunya untuk memohonkan izin agar kedua calon mempelai diizinkan untuk melakukan aktivitas di luar seperti bekerja dll.
Tujuan dari peledang ini adalah selain memintakan izin agar bisa beraktivitas seperti biasanya, juga bertujuan agar kedua orang tua dan keluarga calon mempelai wanita merestui anak gadisnya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan atau grehasta sehingga bisa dicarikan hari baik/dewasa, guna meresmikan kedua mempelai sebagai suami istri.Dalam peledang biasanya keluarga pihak perempuan yang sudah memberikan izin/ledang akan menyampaikan kepada keluarga pihak laki-laki melalui utusan tersebut, agar segera mencarikan hari baik untuk kedua mempelai mawidiwidana dan meminta agar keluarga pihak laki-laki datang kembali sepuluh hari sebelum upacara pawidiwidanaan tersebut dilangsungkan, agar pihak perempuan bisa menyampaikan kepada keluarga besar dan masyarakat sekitarnya untuk datang menyaksikan anak gadisnya mepamit.
5.PEDEWASAAN/NGATURANG DEWASA
Adalah langkah kelima/tahap kelima, pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengirim utusannya kepada pihak keluarga perempuan guna menyampaikan hari baik atau dewasa yang diberikan atau atas petunjuk pedande atau pendeta dengan harapan agar pihak keluarga perempuan menyetujui hari baik atau dewasa yang diberikan tersebut.Pihak keluarga laki-laki biasanya menanyakan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya melalui utusan yang dikirim, agar pada saat yang ditentukan semua keperluan atau syarat yang ditentukan bisa disiapkan atau dipenuhi oleh keluarga laki-laki.Biasanya keluarga pihak perempuan akan menyampaikan apa saja yang diperlukan saat mepamit sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat tersebut.Utusan akan menyampaikan pada pihak keluarga laki-laki semua syarat-syarat yang diminta oleh pihak keluarga perempuan.
6.NYONGKOL/MEPAMIT
Berdasarkan hasil kesepakatan dan berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh pedande mengenai hari baik atau dewasa maka, upacara pawidiwidanaan dapat dilaksanakan dirumah pihak mempelai laki-laki yang disaksikan oleh keluarga besar pihak mempelai laki-laki dan masyarakat sekitar serta tamu undangan.
Upacara pawidiwidanaan ini merupakan upacara untuk mengesahkan kedua mempelai sebagai suami istri menurut agama hindu dan adat istiadat yang berlaku di tempat tinggal keluarga pihak mempelai laki-laki yang dsebut oleh pedanda atau pendeta hindu.Pada pagi harinya keluarga mempelai laki-laki menyiapkan semua perlengkapan atau syarat-ayarat yang diminta oleh pihak keluarga mempelai perempuan.
Setelah syarat-syarat tersebut telah siap untuk diberikan kepada keluarga pihak mempelai perempuan maka, keluarga pihak mempelai laki-laki berkewajiban mengantarkan syarat-syarat tersebut yang biasanya terdiri dari : bebantenan untuk mepamitnya mempelai wanita di merajan rumahnya.Selain bebantenan, biasanya juga terdiri dari : gibungan, dan runtutannya serta ajigama dan parikrama, yang kesemuanya tersebut disebut meserah.
Setelah tiba dirumah keluarga pihak perempuan semua persyaratan tersebut diberikan kepada keluarga besar mempelai wanita, yang akan digunakan sebagai banten mepamit.Pada saat ini juga keluarga pihak mempelai laki-laki mengirimkan utusannya untuk menyampaikan semua persyaratan dan tata cara upacara pawidiwidanaan yang diselenggarakan pada hari tersebut dirumah mempelai laki-laki, dan menyampaikan permakluman bahwa pawidiwidanaan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang diberikan oleh pedande, maka acara mepamit mempelai wanita pada kedua orang tua dan keluarga besarnya serta leluhurnya di merajan orang tuanya akan menyesuaikan dengan waktu selesainya upacara pawiwahan pawidiwidanaan maka utusan akan meminta agar keluarga pihak perempuan bersedia menunggu sampai acara pawiwahan pawidiwidanaan tersebut selesai, baru kedua mempelai dan keluarga bear pihak laki-aki serta para tamu undangan bisa datang untuk mengantar kedua mempelai untuk mepamit seperti yang tersebut di atas.
Sore hari setelah pawidiwidanaan tersebut selesai, pihak keluarga laki-laki berkewajiaban mengantar kedua mempelai untuk datang mepamit pada keluarga besarnya serta leluhurnya, dan untuk saling mengenal antara keluarga besar kedua belah pihak.Sejak saat itu mereka resmi sebagai satu keluarga besar.
Demikian hal yang saya dapat sampaikan mengenai suatu tata cara perkawinan umat hindu di suatu daerah yang ada dilombok.Semoga hal ini bermanfaat buat kita semua untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita.Apabila ada kesalahan dalam penulisan,saya memohon maaf, karena saya juga manusia pasti bisa salah, kesempurnaan hanya milik Idha Shang Hyang Widhi Wasa.Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk bisa membuat tulisan yang lebih baik lagi.terima kasih buat semua yang telah membaca.
OM CHANTI CHANTI CHANTI OM
apa makna dari bobok/ blarak yang di gunakan atau di bawa pada saat meselabar
BalasHapus