PENYUSUTAN
Pengertian
Masalah penyusutan merupakan masalah yang penting selama masa pemanfaatan asset tetap.Pengertian penyusutan menurut PSAK Nomor 17 adalah lokasi jumlah suatu asset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Aset yang dapat disusutkan adalah asset yang:
1.Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;dan
2.Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas;dan
3.Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.
Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diatur dalam pasal 11 undang-undang pajak penghasilan.Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,pendirian,penambahan,perbaikan atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik,hak guna usaha dan hak pakai.
Persyaratan asset tetap yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan,meliputi:
1.harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud;
2.harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
3.harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan.
METODE PENYUSUTAN
Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokan menurut akuntansi komersial,yaitu:
1.Berdasarkan criteria waktu
a.Metode garis lurus
b.Metode pembebanan angka menurun
1).Metode jumlah angka tahun
2).Metode saldo menurun/menurun ganda
2.Berdasarka criteria penggunaan
a.Metode jam jasa
b.Metode jumlah unit produksi
3.Berdasarkan criteria lainnya
a.Metode berdasarkan jenis dan kelompok
b.Metode anuitas
Metode penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 undang-undang pajak penghasilan:
1.Metode garis lurus,atau metode saldo menurun untuk asset tetap berwujud bukan bangunan
2.Metode garis lurus untuk asset tetap berwujud berupa bangunan.
KELOMPOK HARTA BERWUJUD DAN TARIF PENYUSUTAN
Penentuan kelompok dan tariff penyusutan harta berwujud didasarkan pada pasal 11 undang-undang pajak penghasilan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan berdasarkan Metode Garis Lurus | Tarif Penyusutan berdasarkan Metode Saldo Menurun |
| | | |
I. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 II.Bangunan Permanen Tidak Permanen | 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 20 tahun 10 tahun | 25% 12,50% 6,25% 5% 5% 10% | 50% 25% 12,5% 10% - - |
| | | |
Pengelompokan jenis-jenis harta berwujud berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 april 2002 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan,sebagai berikut:
Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok I
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. 2. 3. 4. 5. | Semua jenis usaha Pertanian,perkebunan,kehutanan dan perikanan Industri makanan dan minuman Perhubungan,pergudangan,dan komunikasi Industri semi konduktor | a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja,bangku dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan b. Mesin kantor seperti mesin ketik,mesin hitung,dan sebagainya c. Perlengkapan lainnya seperti video recorder,televise,dan sejenisnya. d. Sepeda motor,sepeda. e. Alat perlengkapan khusus bagi industry atau jasa yang bersangkutan. f. Alat dapur untuk memasak makanan dan miniman. g. Dies,jigs dan mould Alat yang digunakan bukan dengan mesin. Mesin ringan yang dapat dipindah-pindah seperti huller,pengering dan sejenisnya. Mobil taksi,bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. Falsh memory tester,write machine,biporar test system,eleminatio(PE8-1) pose checker |
Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk Kelompok 2
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. . 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Semua jenis usaha Pertanian,perkebunan,kehutanan, Perikanan. Industi makanan dan minuman Industri mesin Perkayuan Konstruksi Perhubungan,pergudangan dan komunikasi Telekomunikasi Industri semi konduktor | a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja,dan sebagainya.Alat pendingin udara seperti AC dan sejenisnya. b. Mobil,Bus, dan sebagainya c. Container dan sejenisnya a. Mesin pertanian atau perkebunan seperti traktor dan sebagainya. b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi barang atau bahan. a. Mesin yang mengolah produk asal binatang unggas dan perikanan misalnya pabrik susu,pengalengan ikan. b. Mesin yang mengolah produk nabati,misalnya mesin minyak kelapa. c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis. d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis. Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan,misalnya mesin jahit. Mesin dan peralatan penebangan kayu. Peralatan yang dipergunakannya seperti truk besar dan sabagainya. a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat,truk peron,truk ngangkan,dan sejenisnya. b. Kapal penumpang,kapal barang,kapal khusus yang dibuat untuk pengangkutan barang tertentu,kapal penangkap ikan,kapal tangki dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT c. Kapal yang dibuat khusus untuk mendorong kapal keruk,kapal suar,kapal pemadam kebakaran dan sejenisnya yang mempunyai berat lebih dari 100 DWT d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT e. Kapal balon a. Perangkat pesawat telepon b. Pesawat telegraf Auto frame leader,automatic logic handler,baking over,ball shear tester,dan lainnya. |
Jenis-jenis Harta yang Termasuk Kelompok 3
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Pertambangan selain minyak dan gas Pemintalan,pertenunan, dan pencelupan. Perkayuan Indutri kimia Industri mesin Perhubungan dan komunikasi Telekomunikasi | Mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan a. Mesin yang mengolah atau menghasilkan produk-produk tekstil,misalnya kain katun. b. Mesin untuk preparation,bleaching, dan sejenisnya. a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk kayu,dan bahan anyaman lainnya. b. Mesin dari peralatan penggergajian kayu. a. Mesin dan peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industry kimia dan industry yang ada hubungannya dengan industry kimia,misalnya bahan peledak,barang fotografis,dan sebagainya. b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industry lainnya,misalnya dammar tiruan bahan plastic,dan sebagainya. Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat,misalnya mesin mobil,mesin kapal. a. Kapal penumpang,kapal barang,kapal khusus,kapal penangkap ikan dan sejenisnya yang mempunyai berat diatas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT b. Kapal dibuat khusus untuk mendorong kapal,kapal keruk,dan sejenisnya yang mempunyai berat diatas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT c. Dok terapung d. Perahu layar pakaiatau tanpa motor yang mempunyai berat diatas 250 DWT e. Pesawat terbang dan helicopter-helikopter segala jenis, Perangkat radio navigasi,radar dan kendali jarak jauh. |
Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk Kelompok 4
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. 2. | Konstruksi Perhubungan dan telekomunikasi | Mesin berat untuk konstruksi a. Lokomotif uap dan tender atas rel b. Lokomotif listrik atas rel,dijalankan dengan baterai atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya d. Kereta,gerbong penumpang dan barang,termasukkontainer khusus dibuat dan dilengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan e. Kapal penumpang,kapal barang,kapal penangkap ikan dan sebagainya,yang mempunyai berat diatas 1.000 DWT f. Kapal dibuat khusus untuk mendorong kapal,kapal keruk, dan sebagainya yang mempunyai berat diatas 1.000 DWT g. Dok-dok terapung |
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN
PT maju makmur memiliki asset tetap berwujud yang diperolehnya pada tahun 1995 sebagai berikut:
No | Jenis Harta | Tahun Perolehan | Masa Manfaat | Harga Perolehan | Kelompok |
1. 2. 3. | Mesin 1 Mesin 2 Truck | 1995 1995 1995 | 8 tahun 8 tahun 8 tahun | Rp.200.000.000 Rp.150.000.000 Rp.70.000.000 | 2 2 2 |
Aset tetap tersebut disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus(dasar penyusutan = harga perolehan), maka penghitungan penyusutan pada tahun1995;
1. Mesin I = 12,5% × Rp.200.000.000 = Rp.31.250.000
2. Mesin II = 12,5% × Rp.150.000.000 = Rp.18.750.000
3. Truck = 12,5% × Rp. 70.000.000 = Rp. 8.750.000
Jumlah penyusutan tahun 1995 = Rp.58.750.000
Terhadap harta yang tidak tercantum dalam kelompok satu (1) sampai dengan kelompok empat atas kewenangan direktur jenderal pajak akan menetapkan kelompok harta-harta untuk jenis-jenis harta lainnya.
PENYUSUTAN PADA AKHIR MASA MANFAAT
Cara penghitungan penyusutan diatas dilakukan untuk tahun-tahun selanjutnya sampai dengan masa manfaat asset tetap tersebut berakhir.Besarnya biaya penyusutan selama masa manfaat terlihat pada table berikut:
Tahun Ke | Harga Perolehan | Biaya Penyusutan | Akumulasi Penyusutan | Nilai Sisa Buku |
1. | Rp 250.000.000 Rp.250.000.000 Rp.250.000.000 Rp.250.000.000 | Rp.250.000.000 Rp. 62.500.000 Rp. 31.250.000 Rp. 31.250.000 | Rp.125.000.000 Rp.187.500.000 Rp.218.750.000 Rp.250.000.000 | Rp.125.000.000 Rp. 62.500.000 Rp. 31.250.000 Rp. 0 |
SAAT PENYUSUTAN
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan tersebut
Sebagai contoh,PT.ABC yang bergerak di bidang perkebunan kopi membeli traktorpada tahun 2000,perusahaan mulai menghasilkan tahun 2001,maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak penyusutan dimlai tahun 2001.
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN TAHUN1995 atas ASET TETAP YANG DIPEROLEH SEBELUM TAHUN 1995
Contoh: PT.abadi jaya memiliki asset tetap berwujud mesin yang diperolehnya sebelum tahun 1995 sebagai berikut:
No | Jenis Harta | Tahun Perolehan | Masa Manfaat Mak. | Harga Perolehan | Gol |
1. 2. 3. 4. 5. | Mesin I Mesin II Mesin III Mesin IV Mesin V | 1984 1988 1990 1991 1993 | 16 8 16 8 16 | Rp.100.000.000 Rp. 50.000.000 Rp.100.000.000 Rp. 50.000.000 Rp.100.000.000 | 3 2 3 2 3 |
| | | | Rp.400.000.000 | |
Dengan telah dikeluarkannya SE-44/Pj.4/1995 Tanggal 2 Oktober 1995 perihal penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang masih dimiliki dan digunakan pada awal tahun pajak 1995, maka perhitungan penyusutan tahun1995 sebagai berikut:
No | Jenis Harta | Tahun Per- olehan | | Masa Manfaat | | Gol | Haga Pokok (Rp) | Tarif Se- mula | Penyusutan s.d 1994 (Rp) | Nilai sisa buku awal 1995 (Rp) | Kel. Awal Harta |
| | | Mak | Pemakai-an (tahun) | Sisa Awal 1995 (tahun) | | | | | | |
1. 2. 3. 4. 5. | Mesin I Mesin II Mesin III Mesin IV Mesin V | 1984 1988 1990 1991 1993 | 16 8 16 8 16 | 11 7 5 4 2 | 5 1 11 4 14 | 3 2 3 2 3 | 100.000.000 50.000.000 100.000.000 50.000.000 100.000.000 | 10% 25% 10% 25% 10% | 68.618.940 43.325.806 40.951.000 34.179.688 19.000.000 | 31.381.060 6.674.194 59.049.000 15.820.312 81.000.000 | 1 - 2 1 3 |
Catatan:
Mesin IV
Harga perolehan Rp.50.000.000
Penyusutan tahun I = Rp.12.500.000
Penyusutan tahun II = Rp. 9.375.000
Penyusutan tahun III = Rp. 7.031.250
Penyusutan tahun IV = Rp. 5.273.437
Rp.34.179.688
Nilai sisa buku awal 1995 Rp.15.820.688
Penghitungan penyusutan untuk Mesin I,II,III dan IV menggunakan cara yang sama seperti diatas.Apabila awal tahun 1995 sisa manfaat sudah habis atau sama dengansatu tahun,maka diusulkan untuk disusutkan sekaligus dalam tahun 1995.
Pengelompokan asset tetap berwujud yang diperoleh sebelum yahun 1995 dengan dasar sisa masa manfaat diatur:
Sisa manfaat | Kelompok |
2 sampai dengan 5 tahun 7 sampai dengan 11 tahun Lebih dari 13 tahun | 1 2 3 |
Catatan:
1.Apabila manfaat tinggal satu tahun,maka disusutkan sekaligus
2.apabila sisa manfaat berada di tengah-tengah kelompok misalnya 6 tahun,maka dapat memilih masuk dalam kelompok 1 atau kelompok 2
PENARIKAN HARTA BUKAN BANGUNAN
Aset tetap perusahaan yang tidak terpakai lagi dapat ditarik dari pemakaian.Penarikan dapat dilakukan dengan menjual asset tetap tersebut.Keuntungan atau kerugian karene pengalihan penarikan harta dikenakan pajak dalam tahun dilakukan pengalihan harta.
Sesuai ketentuan sebelumtahun 2001,apabila terjadi penarikan dalam tahun berjalan, maka penyusutan dihitung sampai tahun sebelum tahun terjadinya penarikan.Berbeda dengan ketentuan yang diberlakukan sejak 1 januari 2001 bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran dan akan berakhir pada bulan dilakukannya penarikan harta tersebut.
PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN ATAS USAHA JASA TELEKOMUNIKASI SELULER.
Terhadap pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk kepentingan penyusutan telah diatur setelah dilakukan perubahanterakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 138/kmk.03/2002.Setelah itu keluarlah keputusan direktur jenderal pajak No.Kep.520/Pj./2002 tanggal 11 desember 2002 tentang jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha jasa telekomunikasi seluler yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.
JENIS HARTA YANG DISUSUTKAN DAN PENGELOMPOKANNYA
Untuk jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha jasa telekomunikasi seluler termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan ditetapkan sebagai berikut:
Nomor Urut | Kelompok Harta Berwujud | Jenis Harta |
1. | 1 | Base Station Controller |
2. | 2 | Mobile Switching Center,homer location register,visitor location register,authentication center,equipment identity register,intelligent network service management point,radio base station,transceiver unit,terminal SDH/mini link,antenna |
TATA CARA PENGHITUNGAN PENYUSUTAN FISKAL
Untuk penghitungan penyusutan fiscal atas jenis-jenis harta tersebut diatur:
1. keputusan direktur jenderal pajak tersebut mulai berlaku pada tahun pajak/tahun 2002
2. atas jenis-jenis harta sebagaimana dimaksud dalam keputusan direktur jenderal pajak tersebut yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sejak sebelum tahun pajak/tahun buku 2002, penghitunhgan penyusutan fiscal sampai dengan tahun pajak/tahun buku 2001 menggunakan tariff penyusutan kelompok 3.
3. Penghitungan penyusutan fiscal atas harta dimaksud pada butir 2 mulai tahun pajak/tahun buku 2002 menggunakan tarif penyusutan kelompoknya yang baru dengan metode penyusutan/dasar penyusutan yang tetap sama,yaitu;
a. Metode garis lurus, dasar penyusutan adalah harga perolehan
b. Metode saldo menurun,dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiscal
4. Masa manfaat yang tersisa atas harta dimaksud pada butir 2 setelah perpindahan dari kelompok 3 ke dalam kelompok 1 atau kelompok 2 akan mengalami penyesuaian otomatis karena beban penyusutan yang semakin besar.Khusus untuk harta yang disusutkan dengan metode saldo menurun,masa manfaat yang tersisa dalam :
a. Kelompok 1, akan berakhir paling lama pada tahun keempat sejak tahun pajak/ tahun buku 2002(nilai sisa buku fiscal disusutkan sekaligus)
b. Kelompok 2, akan berakhir paling lama pada tahun kedelapan sejak tahun pajak/ tahun buku 2002(nilai sisa buku fiscal disusutkan sekaligus)
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS KOMPUTER,PRINTER,SCANNER, DAN SEJENISNYA
Khusus untuk penyusutan atas computer,printer,scanner,dan sejenisnya ditegaskan dalam SE 07/Pj.42/2002 sebagai berikut:
1. Perubahan pengelompokan yang sebelumnya termasuk dalam kelompok 2 selanjutnya berubah menjadi kelompok 1.
2. Atas perubahan tersebut, maka penghitungan penyusutan atas computer,printer,scanner, dan sejenisnya yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 april 2002 diatur;
a. Penghitungan penyusutannya berdasarkan ketentuan lama yang diberlakukan sampai dengan bulan maret 2002
b. Penghitungan penyusutan berdasarkan ketentuan yang baru berlaku mulai bulan april 2002 dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/percepatan secara otomatis.
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 220/pj./2002 tanggal 18 april 2002 mengatur pembebanan biaya melalui penyusutan terhadap telepon seluler dan kendaraan perusahaan.Aturan tersebut sebagai berikut:
1. Biaya perolehan atas pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,dapat dibebankan 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan asset tetap(harta berwujud bukan bangunan)kelompok 1.
2. Biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus,minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput pegawai,dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan sebagai asset tetap kelompok 2
3. Biaya perolehan/pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan/pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan asset tetap(harta berwujud bukan bangunan) kelompok 2.
4. Dalam hal pembebanan biaya tersebut pada butir 1,2, dan 3,ternyata penghasilan wajib pajak dimaksud dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma perhitungan khusus, sehingga ketentuan pembebanan tidak diberlakukan.Demikian halnya atas biaya-biaya yang dibebankan sebagai biaya perusahaan maka juga tidak dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai perusahaan yang bersangkutan.
KETENTUAN LAIN
Penyimpangan dari ketentuan pasal 11 ayat 1 undang-undang pajak penghasilan yang mengatur masalah penyusutan bahwa menteri keuangan selanjutnya mempunyai kewenangan mengatur tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tertentu seperti pertambangan minyak dan gas bumi,serta perkebunan tanaman keras.
AMORTISASI
Pengertian
Pada undang-undang pajak penghasilan ini menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK.Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud,nilai asset tetap tak berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut dengan amortisasi..Termasuk dalam asset tak berwujud seperti Hak Paten,Hak Merek,Goodwill,Biaya Pendirian, dan lain-lain.
Perlakuan akuntansi asset tak berwujud tidak berbeda dengan perlakuan akuntansi asset tetap.Kesulitan yang dihadapi dalam masalah perlakuan akuntansi asset tak berwujud pada umumnya karena sifat asset yang tidak ada wujud fisik termasuk kesulitan dalam penentuan nilai perolehan serta masa manfaat keekonomian.
Nilai asset tak berwujud pada akhirnya akan habis pada saat tertentu,sehingga harga perolehan asset tak berwujud harus diamortisasi secara sistematis selama taksiran masa manfaat dan tidak boleh dibebankan sekaligus pada periode perolehan.Metode yang digunakan dalam amortisasi asset tetap tak berwujud menurut akuntansi komersial pada umumnya menggunakan metode garis lurus, yaitu dihitung dengan jalan mengalikan persentase amortisasi dengan harga perolehan asset tetap tak berwujud, kecuali jika ada metode lain yang lebih sesuai dengan kondisi perusahaan.
Metode Amortisasi dan Cara Penghitungannya
Metode yang digunakan dalam amortisasi asset tetap tak berwujud menurut akuntansi pajak, yaitu;
1. Metode garis lurus
2. Metode saldo menurun
Pengaturan amortisasi dalam undang-undang pajak penghasilan bahwa harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah dan muhibah(goodwill)yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode:
a. Dalam bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau;
b. Dalam bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas nilai sisa buku
Untuk harta tak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat.
Pengelompokan Aset Tetap Tak Berwujud dan Tarif Amortisasi
Pengelompokan masa manfaat dan tarif penyusutan terlihat sebagai berikut:
Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Amortisasi | |
| | Garis lurus | Saldo Menurun |
Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 | 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun | 25% 12,50% 6,25% 5% | 50% 25% 12,5% 10% |
Kemungkinan dapat terjadi masa manfaat asset tetap tak berwujud tidak tercantum pada kelompok masa manfaat, sehingga wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat
Contoh:
Untuk memperoleh hak paten perusahaan telah mengeluarkan uang per kas sebesar Rp.150.000.000. masa manfaat hak paten tersebut 4 tahun.
1. Penghitungan amortisasi setiap tahun dengan menggunakan metode garis lurus
= 25% × Rp.150.000.000 = Rp.37.500.000
2. Penghitungan amortisasi setiap tahun dengan menggunakan metode saldo menurun
= 50% × Rp.150.000.000 = Rp.75.000.000
Saat Amortisasi dan Amortisasi pada Akhir Masa Manfaat
Seperti halnya pada akuntansi,pada akuntansi pajak,kapan dilakukan amortisasi ditegaskan, yaitu dimulaipada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu sesuai karakteristik usaha.Dengan demikian untuk amortisasi pada tahun 1 dihitung secara prorata.Untuk pengeluaran yaitu biaya pendirian dan biaya perluasan modal dibebankan amortisasinya pada tahun terjadiya pengeluaran.Pada akhir masa manfaat asset tetap tak berwujud diamortisasi sekaligus.
KETENTUAN LAIN
Ketentuan lain ini mengatur masalah sebagai berikut:
1. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Amortisasi terhadap pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh: PTabadi mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp.800.000.000 taksiran jumlah kandungan minyak sebesar 200.000.000 barel prodiksi sebenarnya 50.000.000 barel.
a. Tarif amortisasi =(50.000.000/200.000.000) ×100% = 25%
Amortisasi tahun 1 =25% × Rp.800.000.000
=Rp.200.000.000
b. Produksi sebenarnya tahun 2 75.000.000 barel
Tarif amortisasi =(75.000.000/200.000.000) × 100% = 37,5%
Amortisasi tahun 2 =37,5% × Rp.800.000.000
=Rp.300.000.000
3. Amortisassi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi diamortisasi dengan jumlah paling tinggi 20%
Contoh: pengeluaran untuk memperoleh hak penguasaan hutan sebesar Rp.800.000.000 potensi hutan tersebut 10.000.000 ton kayu.
a. Produksi sebenarnya tahun 1 1.000.000 ton
Tarif amortisasi = (1.000.000/10.000.000) × 100% = 10%
Amortisasi = 10% × 800.000.000 = Rp.80.000.000
b. Produksi sebenarnya tahun 2 3.000.000 ton
Amortisasi = 20% ×Rp.800.000.000 = Rp.160.000.000
4. Amortisasi pada pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, terhadap pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi terlebih dahulu dan kemudian diamortisasi sesuai ketentuan tariff amortisasi.
PENGALIHAN HAK ASET TETAP TAK BERWUJUD
Kemungkinan terjadi pengalihan asset tetap tak berwujud yang memenuhi syarat pasal 4 ayat 3 huruf a dan b undang-undang pajak penghasilan,maka nilai sisa buku asset tersebut boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Contoh:
PT Jaya mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp.600.000.000.Taksiran kandungan minyak sebanyak 200.000.000 barel.Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, hak penambangan dijual kepada pihak lain seharga Rp. 400.000.000.
Penghitungan penghasilan dan kerugian sebagai berikut:
Harga perolehan Rp.600.000.000
Amortisasi yang telah dilakukan
100.000.000 : 200.000.000 × 100% = Rp.300.000.000
Nilai sisa buku harta Rp.300.000.000
Harga jual Harta Rp.400.000.000
Dengan demikian.Nilai sisa buku sebesar Rp.300.000.000 dibebankan sebagai kerugian dan harga jual sebesar Rp.400.000.000 dibukukan sebagai penghasilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar